Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 2

Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc

Khusus menyangkut reformasi kultur TNI, prioritas utamanya adalah amputasi keterlibatan TNI dalam politik praktis, atau day to day politics.

Poinnya, TNI mesti steril atau kedap dari segala bentuk keterlibatan secara langsung/ tidak langsung dari dan dengan politik praktis.

Usulan atau wacana Menko Marves itu bisa dimaknai sebagai menarik-narik kembali prajurit TNI untuk “bermain api” dengan politik praktis.

Secara doktriner, ini sama saja dengan menggaruk dekat luka. Sama saja dengan main Jaelangkung, memanggil kembali arwah Dwifungsi TNI dari kuburnya.

Kedua, substansi usulan tidak termasuk materi pokok atau bersifat strategis, sehingga perlu diatur dalam (pasal) suatu UU.

Terkait penugasan TNI di luar struktur, hakikatnya lebih terkait dengan masalah teknis.

Sesuatu yang bersifat teknis, kurang bijaksana jika dimasukkan menjadi pasal dalam suatu UU.

Dalam konteks ini, Pasal 47 Ayat (2) yang mengatur penugasan prajurit  di luar struktur TNI, menjadi amat tidak relevan lagi.

Justru perlu dicabut dari UU, apalagi sekadar perluasan atau penambahan wilayah penugasan prajurit.

Jika memang keduanya sangat diperlukan, cukup diadopsi dalam aturan turunan di bawah UU terkait. Bisa bersifat  basickking atau regeling dalam bentuk Keppres, Perpres, PP, Permen, Perpang TNI, dan lain-lain.

Masalah teknis, harus bersifat kenyal terhadap perkembangan situasi.  Mesti fleksibel dan adaptif terhadap perubahan keadaan yang terjadi.

Dengan demikian, jika suatu saat muncul permasalahan dan perlu dilakukan penyesuaian, cukup merevisi aturan turunannya  yang proses dan prosedurnya jauh lebih mudah dan sederhana.

Lihat juga...