Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 2
Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc
Tidak perlu memaksakan dengan mengubah atau merevisi UU, yang tentunya memiliki proses dan prosedur yang jauh lebih panjang dan rumit.
Saatnya Direvisi
Makna terdalam dari gagasan dan wacana Menko Marves di atas adalah menjadi trigger untuk terus berbuat yang terbaik.
Bukti tetap terpeliharanya kesadaran etis nan cerdas, adanya kebutuhan dan keharusan untuk merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Apalagi, revisi UU TNI sudah masuk daftar Prolegnas sesuai Keputusan DPR RI No8/DPR RI/II/2021-2022.
Dari sisi waktu, UU TNI sudah berusia 20 tahun. Rentang waktu yang cukup panjang. Sudah layak ditinjau kembali atau direvisi, bahkan diganti bila dipandang perlu.
Selama pelaksanaan UU, tentu sudah cukup memberi catatan perjalanan dan pengalaman.
Sejauhmana sebuah UU dapat mendukung optimalisasi pembinaan organisasi, dan pencapaian tugas pokok, atau justru malah sebaliknya.
Kebutuhan untuk usul perubahan atau revisi UU TNI dilandasi tiga alasan pokok:
Pertama, adanya pasal yang rancu atau tumpang tindih sehingga menimbulkan wilayah abu-abu dalam pelaksanaannya.
Misalnya, Pasal 7 Ayat (1) dan (2) terkait Tugas Pokok TNI dan cara melaksanakan Tugas Pokok itu.
Konkritnya berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam praktiknya, 14 butir OMSP itu mengundang kegamangan, kesimpangsiuran, dan ketidakjelasan, tentang siapa, harus berbuat apa, kapan, dan bagaimana?
Demikian pula dalam konteks Pasal 47, Ayat (2) yang mengatur penugasan prajurit di luar struktur TNI. Terlalu teknis. Tidak perlu masuk dalam UU. Cukup diatur dalam norma turunan di bawah UU.
Kedua, adanya pasal yang idle atau tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.