Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 2

Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc

Misal, Pasal 7 Ayat (2b), pelaksanaan OMSP, Butir 3 “Mengatasi aksi terorisme”.

Tugas OMSP seluruhnya ada 14 butir. Butir 1 sampai 8 menggunakan kalimat perintah/langsung (mengatasi, mengamankan, melaksanakan). Kalimat ini mengisyaratkan  jika TNI pemilik domain itu yang mesti berada di depan sebagai penjuru.

Sedangkan butir 9-24, menggunakan kalimat bukan perintah/tidak langsung, yang kesemuanya diawali dengan kata, “membantu”. Maknanya, TNI hanya sebagai suplemen untuk membantu komponen lainnya.

Namun dalam praktiknya, ternyata TNI tidak (sepenuhnya) dapat melaksanakan pasal ini.

Sebaliknya, justru terjadi kesenjangan dan kesengajaan berupa pembiaran terjadinya pelanggaran secara berjamaah terhadap ketentuan ini.

Untuk apa ada aturan jika tidak dapat dilaksanakan? Atau dapat dilaksanakan, tapi tidak semestinya? Dilaksanakan oleh “pihak” lain? Dan seterusnya …

Dalam konteks seperti itulah,  penegasan KASAD menjadi amat relevan.  KASAD antara lain menegaskan perlunya redefinisi terhadap keamanan dan pertahanan, berikut bagaimana batas-batasnya.

Ketiga, adanya pasal yang tidak mendukung proses institusionalisasi TNI menuju “TNI Baru”, dengan budaya kerja baru, profesional, dan tidak berpolitik praktis.

Misal, Pasal 13 tentang proses pengangkatan Calon Panglima TNI, yang melahirkan gimmik politik, pelaksanaan “uji kepatutan dan kelayakan” (fit adn proper test) terhadap Calon Panglima TNI.

Proses pengangkatan Calon Panglima TNI yang harus mendapat persetujuan DPR, setelah DPR bergaya melakukan uji kepatutan dan kelayakan,  sejatinya amat paradoks dengan spirit reformasi TNI.

Disadari atau tidak, cepat atau lambat, langsung atau tak langsung – dalam proses pemilihan Calon Panglima TNI seperti itu sejatinya tengah terjadi proses pembusukan dalam tubuh militer/TNI.

Lihat juga...