Ini Kata Pengamat Terkait Sikap Kapolri Terhadap Kasus Brigadir J
Editor: Koko Triarko
YOGYAKARTA, Cendana News – Peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga kini masih menjadi sorotan.
Berbagai spekulasi berkembang karena publik menganggap ada sejumlah kejanggalan dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
Perkembangan terakhir, pihak Mabes Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Pengamat Intelijen, Ngasiman Djoyonegoro mengaprssiasi sikap Kapolri yang sudah responsif, transparan, tegas dan independen dalam kasus tersebut.
Menurut Ngasiman Djoyonegoro yang akrab disapa Simon, sampai saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setidaknya sudah mengambil empat langkah strategis untuk mengungkap kasus itu.
Simon mengatakan, Kapolri dengan tegas telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, dan Brigjen Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri.
“Kemudian Brigjen Pol Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel,” ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Menurut Simon, Kapolri juga telah mengizinkan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7).
Kapolri juga telah menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik dengan transparan.
“Transparansi tidak hanya terkait kelembagaan Polri, tetapi juga kinerja penyidikan oleh anggota Polri terhadap anggota Polri lainnya,” bebernya.
Menurut Simon, selama ini Kapolri juga menegaskan bahwa pembuktian untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana harus selalu berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah).