Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Oli di Bekasi

BEKASI, Cendana News – Polisi membongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah merek dagang ternama di wilayah hukum Bekasi Timur.

Menurut polisi, peredaran oli palsu dengan mencatut berbagai merek dagang itu telah meluas hingga lintas provinsi.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya kepada media mengungkapkan produksi oli palsu tersebut terjadi di wilayah kelurahan-kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

“Ratusan botol oli diduga palsu berhasil disita,” kata AKP Ridha Aditya, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15:15 WIB.

Laporan warga mengatakan, di tempat kejadian ada kegiatan usaha produksi oli dengan kemasan botol plastik berbagai merek tanpa izin yang sah.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan kegiatan yang dimaksud.

Saat pengungkapan, polisi berhasil mengamankan pemilik usaha berinisial MS (28). Dan, tiga orang karyawannya, yaitu JST (21), S (30, dan HB (24).

“Tersangka mengaku baru menjalankan aktivitasnya  satu bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan para terduga pelaku memasarkan produknya melalui media sosial.

Untuk wilayah edarnya pun sudah mencapai wilayah Kota Bandung, Magelang, hingga Nusa Tenggara Barat.

“Mereka memasarkan melalui media sosial seperti Facebook dan penjemputan melalui ekspedisi,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 11 drum oli SAE 40, dan 661 botol oli berbagai merek terkenal.

Kemudian, mesin induksi, alat tracker, satu gulung tali dan 4 bungkus segel kertas timah serta ratusan botol oli kosong.

Lihat juga...