Tiga Warga Bekasi Melapor ke Bawaslu, Namanya Dicatut Parpol

Editor: Koko Triarko

BEKASI, Cendana News – Tiga warga di Kota Bekasi melapor ke Bawaslu karena merasa namanya dicatut sebagai pengurus dan anggota partai politik (parpol).

Tiga warga Kota Bekasi itu menyatakan, namanya telah dicatut oleh tiga partai politik (parpol).

Hal tersebut setelah ketiganya mengecek langsung melalui info pemilu di aplikasi Sipol.

“Kami sudah terima laporan resminya dan telah membahasnya dalam rapat pleno,” ujar Ali Mahyail, Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Ali, Bawaslu Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk mempertemukan langsung antara warga dengan parpol bersangkutan.

“Kami telah jadwalkan pemanggilan masing-masing pihak pada Rabu 24 Agustus 2022. Pemanggilan secara bergiliran di hari yang sama,” kata Ali.

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan mediasi antara pelapor dengan parpol bersangkutan.

Dia mengatakan, Bawaslu hanya memfasilitasi antara pelapor dan parpol terlapor, dan keduanya berunding sendiri terkait jalan keluar terbaik.

“Tapi, jika pelapor tetap tidak terima dan melanjutkan ke kepolisian Bawaslu akan memberi rekomendasi,” kata Ali.

Hal tersebut karena laporan ke kepolisian harus mencantumkan rekomendasi Bawaslu.

Untuk itu, dia mengingatkan parpol tidak asal catut nama jadi anggota atau pengurus karena bisa berdampak ke ranah hukum.

Dia pun mengimbau  semua pihak untuk mengecek sendiri datanya di aplikasi Sipol melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Karena ini untuk tertib, terutama bagi kalangan ASN atau militer jika sampai namanya masuk jadi anggota atau pengurus parpol, sanksinya bisa pemecatan,” pungkasnya.

Lihat juga...