22-9-1980, Presiden Soeharto keluarkan putusan hapus Pukat Harimau
SENIN, 22 SEPTEMBER 1980, Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan pukat harimau di Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang, mendapat sambutan hangat dari para nelayan di Jawa Barat, terutama nelayan tradisional di Pangandaran dan Cirebon, yang selama ini tersaingi oleh kapal trawl.
Demikian diungkapkan oleh Ir. Damhuri Sumantri, Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden tersebut dengan tujuan untuk mendorong perkembangan nelayan tradisional, memelihara kelestarian sumber daya alam, disamping untuk menekan keresahan sosial yang ditimbulkan oleh terancamnya mata pencaharian kaum nelayan tradisional.
Sebelumnya, saat menerima pimpinan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) pada Rabu, 14 Mei 1980, Presiden Soeharto pada prinsipnya dapat menyetujui usul HNSI agar kapal pukat harimau tipe Bagan Siapi-api dilarang melakukan kegiatan menangkap ikan di perairan Indonesia.
Persetujuan prinsip itu dinyatakan Presiden ketika menerima 15 orang pimpinan HNSI di Bina Graha.
Selesai diterima Kepala Negara, Ketua Umum HNSI, Sugiharto menjelaskan, usul pelarangan beroperasinya kapal trawl itu merupakan salah satu keputusan rapat kerja HNSI beberapa waktu yang lalu.
Presiden Soeharto menyetujui usul pelarangan kapal pukat harimau tipe Bagan Siapi-api ini karena menginginkan agar nelayan tradisional tidak mendapat gangguan dalam usaha mereka menangkap ikan.
Presiden Soeharto juga meminta agar Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan bekerjasama dengan HNSI untuk mempersiapkan pemindahan pemilikan kapal trawl ini, karena usaha ini memerlukan anggaran yang banyak Dalam pertemuan itu telah pula dibicarakan rencana pemberian bantuan langsung Presiden kepada Koperasi Nelayan di daerah-daerah yang sulit dijangkau dan belum terjangkau.