22-9-1980, Presiden Soeharto keluarkan putusan hapus Pukat Harimau

Bantuan itu terutama diberikan dalam bentuk kapal motor untuk menangkap ikan, peralatan penangkapan ikan, serta pembuatan pelabuhan penangkapan ikan. Presiden Soeharto juga menyetujui prinsip-prinsip untuk penyusunan undang-undang bagi hasil perikanan.

__________________________________

Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 336. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Lihat juga...