27-9-1989, Presiden Soeharto Resmikan 158 Industri Pengolahan Kayu dan Barang Jadi Rotan
Pengembangan cabang industri pengolahan kayu dan rotan mempunyai nilai yang strategis. Indonesia memiliki sumber bahan baku yang besar dan sumber bahan baku itu dapat diperbaharui.
“Selain itu, bahwa kekayaan alam berupa kayu dan rotan harus diolah di dalam negeri agar memberi nilai tambah yang sebesar-besarnya, agar memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” terang Presiden.
Tidak hanya itu, limbah kayu dan rotan juga harus diolah agar dapat menjadi barang jadi. Untuk itu industri hilir pengolahan kayu dan rotan harus dikembangkan, baik yang besar maupun yang kecil dan kerajinan.
“Dengan demikian, di samping kita dapat mengekspor barang jadi dengan nilai yang lebih tinggi, usaha tersebut akan mampu menciptakan lapangan kerja yang cukup luas. Karena itu ekspor kayu gergajian perlu dikurangi dan diarahkan menjadi ekspor barang-barang jadi, termasuk pula pengolahan limbah kayu,” demikian Presiden.