Kemenkes canangkan imunisasi PCV bagi anak cegah penyakit berbahaya
Admin
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kesehatan mencanangkan pemberian imunisasi PCV tingkat nasional, untuk menjamin perlindungan bagi 4,6 juta anak dan balita dari penyakit berbahaya.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hal itu usai meninjau pencanangan imunisasi PCV di Puskesmas Talang Jambe, Kota Palembang, Sumatra Selatan, pekan ini.
”Hari ini kita mencanangkan imunisasi PCV secara nasional dengan sasaran sekitar 4,6 juta anak di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Maxi, dikutip dari laman kemenkes, Jumat (16/9/2022).
Dengan pencanangan ini, maka imunisasi PCV menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib bagi anak-anak Indonesia.
Penyuntikan imunisasi PCV dilakukan dengan cara intramuskular atau injeksi di bagian paha kiri dengan dosis 0,5 ml.
Pemberian imunisasi PCV sebanyak 3 dosis, yakni saat anak berusia 2 bulan, 3 bulan dan 12 bulan sebagai imunisasi lanjutan.
Terkait ketersediaan vaksin PCV, Dirjen Maxi memastikan kecukupan stok dan distribusi yang terjaga seiring dengan pencanangan nasional imunisasi PCV.
Imunisasi PCV bisa di posyandu, puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti rumah sakit, klinik, praktik mandiri dokter, praktik mandiri bidan, dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Dirjen Maxi menjelaskan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai imunisasi rutin, kebijakan pemberian imunisasi PCV di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2017 di beberapa Kabupaten di Lombok Barat dan Lombok Timur.
Pada tahun 2021, pemberian imunisasi PCV diperluas di beberapa provinsi. Di antaranya NTB, Bangka Belitung dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Timur.