Marullah juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 memiliki budaya kerja yakni berintegritas, kolaboratif, akuntabel inovatif, dan berkeadilan. Ia meminta para PNS juga memahami dan menanamkan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai Core Values Aparatur Sipil Negara, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
.Foto: Beritajakarta