Bekasi akan pasang stiker pada tempat usaha dan bangunan belum bayar pajak
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Pemerintah Kota Bekasi terus memacu pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui beragam terobosan.
Kekinian bagi wajib pajak yang menunggak di Kota Bekasi akan dipasang banner atau stiker pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.
“Kami ingatkan bagi wajib pajak yang menunggak tahun ini kita akan pasang banner atau stiker bertuliskan bangunan ini belum menunaikan kewajiban wajib pajak, ” ungkap Agustinus Prakoso Kabid Wasdal Pemkot Bekasi, Kamis (13/10/2022).
Namun demikian lanjutnya, tentu telah melalui proses administrasi seperti surat peringatan atau lainnya terkait kewajiban pajak.
Menurutnya Kota Bekasi telah memiliki berbagai terobosan dalam mempermudah wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Bisa bayar bisa di mana saja, aplikasi atau minimarket. Melalui terobosan itu masyarakat bisa cepat membayar pajak PBB.
“Tahun ini ada program penghapusan sanksi administrasi, misalkan wajib pajak tidak bayar denda. Hanya membayar pokok saja,” ujarnya berharap WP bisa bayar dengan membayar pokok saja.
Terobosan lainnya langsung datang ke kantor wajib pajak seperti usaha restoran di mal yang belum menunaikan wajib pajak maka didatangi langsung ke kantor pusat. Hasilnya cukup maksimal.
“Kami bisa mengumpulkan sekira Rp4 miliar piutang wajib pajak restoran yang terbayarkan dengan datang langsung ke kantor pusatnya, ” Kata Agustinus.
Begitupun seperti Apartemen yang belum menunaikan kewajiban pajak salah satunya seperti apartemen kemang view, maka ditagih dengan melibatkan Jaksa pembela negara (JPN).
“Nilai dua apartemen di wilayah Bekasi Selatan belum membayar pajak cukup fantastis lebih dari Rp5 miliar. Kami sudah coba tagih bersama JPN, semoga dalam waktu dekat terbayarkan,” terangnya.