Gubernur Sumsel : Pungutan sumbangan pembangunan masjid di jalan dilarang

PALEMBANG, Cendana News – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menegaskan, pembangunan harus dilakukan secara proporsional tidak secara emosional, sesuai kebutuhan kapasitas yang diperlukan dan estimasi perkembangan berikutnya.

“Saya minta dengan kondisi kecukupan tanah yang ada ini, untuk dimulai pembangunan dengan memiliki konsep yang berkelanjutan sesuai dengan estimasi perkembangan kebutuhan nantinya,” tutur HD saat safari jumat di Masjid Roudhatul Jannah Perumahan Taman Bukit Raflesia Palembang, Jum’at, (14/10/2022).

HD juga kembali mengingatkan bahwa dalam melakukan pembangunan masjid, dilarang untuk meminta uang sumbangan di jalan, karena beresiko kecelakaan yang tinggi, merusak jalan dan merendahkan agama Islam.

Terkait hal di atas, HD mengapresiasi panitia pembangunan masjid tidak memungut uang sumbangan pembangunan di jalan. Maka dari itu, HD beserta pendamping memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk membantu menyelesaikan pembangunan masjid.

Selain itu HD juga meminta agar masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya di luar ibadah wajib, seperti dimanfaatkan untuk akad nikah, kegiatan mengaji dan dibangun rumah tahfidz untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Foto: Dinas Kominfo Prov. Sumsel

Lihat juga...