Jumlah tenaga Non ASN di Pemkab Cilacap 4.109 orang
CILACAP, Cendana News – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap terus mengoptimalkan pendataan tenaga Non ASN di jajaran Pemkab Cilacap.
Pemutakhiran data dilakukan dengan verifikasi administratif melalui aplikasi Sistem Informasi Cilacap Non ASN (SI CAP NONA) dan faktual di lapangan.
Sekretaris BKPPD Kabupaten Cilacap, Achmad Nurlaeli mengatakan data terakhir pada Desember (2021) tercatat 9.399. Dan, pada tanggal 16 September (2022) tercatat 6.503.
“Artinya sudah ada 2.800-an lebih yang diangkat menjadi ASN, baik itu mekanisme CPNS atau PPPK”, katanya dikutip dari laman cilacapkab, Jumat (7/10/2022).
Selanjutnya, mengacu pada Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, saat ini terdata 4.109 tenaga Non ASN di jajaran Pemkab Cilacap.
“Masih ada selisih sekitar dua ribuan, mungkin ini termasuk teman-teman yang masuk tiga kategori itu (driver, penjaga keamanan, dan kebersihan) yang diusulkan menjadi outsourcing”, jelasnya.
Nurlaeli menjelaskan, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pemkab Cilacap telah beberapa kali bersurat dengan Menteri PANRB untuk pengangkatan khusus tenaga non ASN menjadi ASN.
Baik melalui PPPK maupun CPNS. Terakhir, surat tersebut dikirmkan pada Februari 2022.
Asisten Administrasi Umum, Sumbowo menjelaskan pemerintah memang telah mengeluarkan peraturan larangan pengangkatan tenaga Non ASN.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.