KKP tetapkan 10 kawasan terlarang untuk menangkap Sidat
Editor: Koko Triarko
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 10 kawasan terlarang untuk menangkap ikan sidat.
KKP menetapkan 10 kawasan terlarang untuk menangap ikan sidat itu untuk meningkatkan perlindungan perikanan sidat berkelanjutan.
Adapun 10 kawasan terlarang menangkap ikan sidat menurut KKP adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Aceh Besar.
Kemudian, kabupaten Aceh Jaya, Bengkulu Selatan, Pangandaran, Ciamis, Cilacap, Parigi Moutong, dan Poso.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan, Mulyana mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat bisa meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Menurutnya, pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala stadia dan sepanjang waktu pada area atau kawasan tertentu yang telah disepakati.
“Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” ungkapnya, Rabu (19/10/2022)
Dia mengatakan, bahwa pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri KP No 118/ 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Ridwan mengatakan pula, bahwa menurut hasil riset laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi lebih tangkap (overfishing).
Antara lain di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, dan di Sungai Lasolom serta Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.
“Hal ini terlihat dari semakin sedikit jumlah sidat yang tertangkap oleh nelayan, dan ukuran sidat yang tertangkap juga semakin mengecil,” imbuhnya.