Kuasa Hukum kasus Dugaan Pungli Desa Lambangsari sebut JPU ragu-ragu

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Sidang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 memasuki sidang kedua, Rabu (12/10/2022).

Kasus tersebut menjerat tersangka tunggal Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Tambun Selatan non aktif, Pipit Haryanti (PH) dan memasuki tahap penyampaian keberatan terhadap dakwaan (eksepsi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam penyampaian eksepsinya, Kuasa Hukum terdakwa PH menganggap isi dakwaan yang disampaikan kepada majelis hakim dinilai cacat hukum dan tidak dapat diterima.

Bahkan dalam dakwaan dimaksud, JPU juga dinilai ragu dalam menetapkan PH sebagai pelaku tindak pidana.

“Setidaknya keraguan tersebut terlihat dari meteri penyampaian dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa dengan istilah ‘Perempuan Berhadapan dengan Hukum’ dan hal tersebut dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 03 Tahun 2017, hingga menjadi alasan dalam eksepsi PH yang menganggap dakwaan JPU cacat formil, sehingga dakwaan harus dibatalkan atau batal demi Hukum,” tegas Teuku Mahdar Ardian, SH, MH, selaku salah satu Kuasa Hukum PH saat membacakan materi eksepsinya di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman.

Kuasa Hukum menyebutkan, bahwa dakwaan terhadap kliennya jelas dan terang bahwa Jaksa Penuntut Umum keliru dengan tidak menempuh proses administrasi terhadap perkara ini.

“Karenanya patut dan beralasan hukum bila Kami bermohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Cq. Majelis Hakim Yang Mengadili perkara a quo menyatakan dakwaan batal demi hukum,” jelas Mahdar, mengutip pembacaan eksepsinya.