Nadiem imbau Pemda prioritaskan Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah

Admin

JAKARTA, Cendana News – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengimbau pemerintah daerah agar memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Menurut Nadiem, Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah kalau para kepala daerah tidak mengangkatnya menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Menteri Nadiem mengatakan, dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Dalam peraturan itu menyebut syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Sementara berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah. Atau, penugasan lain di bidang pendidikan.

Diapun meminta agar kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut.

“Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” pesan Menteri Nadiem dikutip dari laman kemndikbudristek, Rabu (26/10/2022).

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan hal itu saat meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SDN 01 Sanggau, Kalimantan Barat, pekan ini.

Dalam kesempatan itu Menteri Nadiem juga berdiskusi dengan para penerima manfaat Program Organisasi Penggerak di SDN 01 Sanggau tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menambahkan, skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Lihat juga...