Nilai produksi ikan untuk industri di PPN Tual capai Rp75 Triliun
Sedangkan nilai penerimaan negara sumber daya alam subsektor perikanan tangkap mencapai Rp18 triliun.
Dirjen Zaini mengatakan, penangkapan ikan terukur akan memberikan multiplier effect yang positif.
Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Indonesia. Sehingga tidak berpusat di Pulau Jawa.
Dirjen Zaini juga mengatakan, bahwa para investor di subsektor perikanan tangkap diharuskan mempekerjakan nelayan lokal.
Harapannya dengan begitu para nelayan juga mendapatkan ilmu baru dengan menjadi awak kapal perikanan di sektor industri.
Dia mengatakan, para investor nantinya akan memanfaatkan kuota penangkapan ikan di empat zona penangkapan ikan untuk industri.
Titik lokasinya di Laut Natuna Utara pada Zona 2, Laut Aru, Arafura, dan Laut Timor.
Kemudian, pada Zona 3, serta Samudra Hindia pada Zona 5.
Sementara itu, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN, 2022) telah merevisi potensi lestari perikanan tangkap dari 12,54 juta ton (2017) menjadi 12,01 juta ton.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2022, dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 82 persen.
Perkiraan potensi ikan tertangkap pada 2022 mencapai 1,5 juta ton dengan nilai PNBP sebesar Rp3,875 triliun.
Sedangkan pada 2024 potensi ikan tertangkap mencapai 5 juta ton, dengan nilai PNBP sebesar Rp14,554 triliun.
Sumber: infopublik