Pemerintah perkuat kebijakan standardisasi untuk tingkatkan daya saing Produk Nasional
JAKARTA, Cendana News – Memberikan perlindungan pasar dalam negeri, Pemerintah terus memaksimalkan instrumen standardisasi nasional, sebagaimana yang diterapkan pada negara maju seperti pengenaan Non-Tariff Measures (NTMs) dalam bentuk Technical Barrier to Trade (TBT) berupa penerapan standar produk.
“Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama, yaitu untuk mencapai peningkatan daya saing produk nasional kita dan Peningkatan kualitas hidup bangsa,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers yang dimuat InfoPublik, Rabu (5/10/2022).
Ia menjelaskan, pergeseran perilaku masyarakat akibat pandemi telah mendorong ekspansi penggunaan teknologi digital dalam berbagai lini, termasuk pada aktivitas perekonomian yang ditunjukkan dengan penggunaan situs belanja online oleh 87,1 persen masyarakat di usia produktif.
Pesatnya perkembangan digitalisasi tersebut telah mampu menghantarkan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di ASEAN dengan Gross Marchandise Value (GMV) mencapai USD44 miliar menurut laporan e-Conomy SEA yang dirilis pada 2020 lalu.
Berbagai capaian digitalisasi yang impresif tersebut telah dibarengi dengan upaya standarisasi produk yang dilakukan Pemerintah guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam bertransaksi di platform digital.
Berbagai strategi untuk standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dilakukan Pemerintah yakni peningkatan pengembangan SNI, peningkatan ketertelusuran pengukuran nasional, peningkatan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan tata kelola penerapan standar dan penilaian kesesuaian, peningkatan ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan penerapan regulasi teknis berbasis risiko, serta peningkatan akses, kapasitas, dan kualitas pemangku kepentingan.