Polrestro Bekasi kedepankan cara persuasif tindak pelanggaran lalu lintas

BEKASI, Cendana News – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memerintahkan tim di lapangan untuk mengedepankan preventif dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar jajaran kepolisian menindak pelanggar lalu lintas tanpa cara-cara represif.

“Sesuai arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat,” ujar Hengki, Senin (24/10/2022)

Menurutnya, dengan imbauan di tempat harapannya pengendara motor bisa tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dia mengatakan, langkah preventif ketika ada masyarakat kurang tertib hanya akan diberi imbauan atau  diingatkan dengan cara persuasif.

Langkah itu juga karena belum tersedianya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias E-TLE di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima.

Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lihat juga...