Sat Pol PP Sleman ajak siswa cegah dan hindari aksi kejahatan jalanan
Admin
YOGYAKARTA, Cendana News – Kasi Ops Sat Pol PP Sleman, Sudarmanto mengatakan kejahatan jalanan bermula dari adanya geng di sekolah.
Untuk mencegah kejahatan jalanan Kasi Kasi Ops Sat Pol PP Sleman, Sudarmanto mengatakan perlu adanya pencegahan.
Adapun salah satu regulasi yang menjadi dasar pencegahan kejahatan jalanan itu adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020, tentang Jam Rumah/Jam Istirahat Anak.
Dia menjelaskan, bahwa dalam peraturan itu menyebut Jam Rumah/Jam Istirahat Anak bertujuan untuk mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas.
Kemudian, untuk mencegah anak berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali.
Serta untuk memaksimalkan pengawasan dan tanggungjawab orang tua atau wali dalam upaya perlindungan terhadap anak
Dia mengatakan, Jam Rumah/Jam Istirahat Anak di Kabupaten Sleman ditetapkan setiap hari dari pukul 22.00-04.00 WIB.
Iapun mengimbau agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya sangat penting, agar anak-anak berada di rumah pada pukul 22.00-04.00 WIB,” imbuhnya.
Kasi Ops Sat Pol PP Sleman, Sudarmanto menyampaikan hal tersebut dalam acara Goes to School di MAN 1 Sleman, Rabu (12/10/2022)
Hadir dalam acara tersebut Aiptu Ismail dari Polres Sleman, Kodim, Balai Dikmen, Kesbangpol, Dinas P3AP2K dan BNNK.
Dalam kesempatan itu Aiptu Ismail mengingatkan kepada siswa agar memperhatikan kelengkapan sepeda motor.
“Jaga kedisiplinan, jangan terlibat kejahatan jalanan, berbakti kepada orang tua dan guru agar memperoleh ilmu bermanfaat,” kata Ismail.
Sementara itu Kepala Madrasah, H. Soir mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP beserta jajarannya yang telah melakukan sosialisasi antisipasi kenakalan remaja ini.