Upaya atasi konflik TKBM di Pelabuhan Kendari, Kemenhub lakukan sejumlah langkah

Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha Pelabuhan Terminal Kendari New Port agar dibuatkan Berita Acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Capt. Hendri.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas, dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan pada pasal 5 ayat (2) dan (5) telah diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari, Agus Winartono, mengatakan bahwa ia terus mengusahakan mediasi antar pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.

“Kami telah mengagendakan pertemuan antara kedua koperasi TKBM, BUP dan Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari pada Kamis (6/10) esok untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama,” ujar Agus Winartono.

Saat ini melihat situasi yang belum kondusif, ia memerintahkan seluruh staf berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha pelabuhan.

Sumber Foto: InfoPublik

Lihat juga...