Banjir di Ngaliyan, Pemkot Semarang evaluasi pemanfaatan RTH

Admin

JAWA TENGAH, Cendana News – Pemerintah Kota Semarang tengah melakukan evaluasi pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di kota tersebut.

Evaluasi terhadap pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau tersebut untuk mengetahui penyebab mendasar adanya bencana banjir di Ngaliyan, Semarang.

Plt Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan dalam melakukan evaluasi penanganan banjir itu pihaknya mengacu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nantinya Perda RTRW akan digunakan dalam evaluasi dan tinjauan terhadap pemanfaatan RTH yang ada,” katanya dikutip dari laman semarangkota, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, jika nantinya ditemukan adanya pemanfaatan lahan terbuka hijau yang tidak sesuai Perda RTRW akan ada sanksi hukum.

Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan analisa terhadap perubahan RTH yang ada di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Beringin.

Menurutnya, tim ini akan melakukan verifikasi jika memang ada pengembang yang melakukan pembangunan di atas DAS Beringin.

“Kita akan pastikan validasi dari izin tersebut, jika ada pembangunan yang mengubah cakupan RTH harus ditanya izin tersebut dari siapa,” bebernya.

Sementara itu, luasan RTH yang ada di Kota Semarang pada tahun 2021 baru mencapai 15 persen.

Sedangkan sesuai Pasal 29 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Kota Semarang seharusnya memiliki 30 persen RTH dari total luasan wilayah.

Lihat juga...