JAKARTA, Cendana News – Perkembangan infrastruktur dan teknologi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR) perlu diimbangi sumber daya manusia yang terstandar, berintegritas, inovatif dan berdaya saing global guna mengurangi berbagai risiko yang meliputinya.
Untuk itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meluncurkan hasil kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI, Juda Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Untuk diketahui, hasil kaji ulang SKKNI Bidang SPPUR tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 178 Tahun 2022 menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.340 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.394 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemberlakuan standar ini akan diatur dalam ketentuan BI dan penerapannya berlaku untuk seluruh level jabatan Sumber Daya Manusia pelaku SPPUR berupa Bank dan Lembaga Selain Bank.
Juda Agung menambahkan, BI telah berinisiatif meningkatkan kompetensi SDM di bidang SPPUR sejak 5 tahun silam melalui regulasi yang ada guna mencegah terjadinya kendala, kesalahan, atau kegagalan di ekosistem SPPUR yang berperan besar bagi perekonomian Indonesia.
“BI terus mendorong agar 100% dari SDM SPPUR yang ada dapat memenuhi standar ini. Harapannya, standar di bidang SPPUR dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM,” kata Juda Agung, seperti dimuat InfoPublik.