Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI, Budi Hartawan, mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 1012 standar kompetesi kerja dan 112 standar kompetensi kerja khusus. SKKNI menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas SDM, termasuk jasa keuangan yang memberikan sumbangan yang besar bagi perekonomian. “Kemnaker mendukung dan mengapresiasi BI dalam upaya mendukung optimalisasi kompetensi SDM perbankan dan keuangan. Kemnaker siap bersinergi dan berkoordinasi untuk mewujudkannya,” ungkap Dirjen Budi.
Secara umum SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Tujuan dari SKKNI sendiri adalah untuk mendefinisikan kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan oleh industri.
Perumusan dan penyepakatan Kaji ulang SKKNI di bidang SPPUR dilakukan oleh seluruh perwakilan asosiasi Industri dan profesi di bidang SPPUR yang merupakan pelaku usaha di sektor keuangan baik berupa Bank dan Lembaga Selain Bank, forum Lembaga Pelatihan Kerja serta Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang SPPUR. Kaji ulang mencakup 7 (tujuh) subbidang yaitu (1) Pengelolaan Transfer Dana, (2) Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, (3) Pengelolaan Uang Tunai, (4) Pemrosesan Transaksi Pembayaran, (5) Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing, (6) Setelmen Transaksi Tresuri, dan (7) Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.
Ekosistem SPPUR sendiri dijalankan oleh setidaknya 270 ribu SDM, baik yang berasal dari bank maupun non bank. Dari 270 ribu lebih SDM SPPUR tersebut, hingga akhir triwulan III-2022 lalu, tercatat lebih dari 200 ribu SDM SPPUR telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan baik oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) maupun LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).