PEKANBARU, Cendana News – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, melakukan penyerahan tahap II distributor kosmetik ilegal tersangka inisial M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (2/11/2022).
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Jumat (4/11/2022) mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti atau P21 setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan.
“Tahap II atau P21 ini kita lakukan setelah BPOM menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka M, pada Rabu (2/11/2022) kemarin,” jelas Yosef.
Dalam perkara ini tersangka M, kata Yosef, terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetika) Tanpa Izin Edar (TIE).
Sebelum tahap II ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke JPU (penyerahan tahap I) pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu.
Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, dinyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M telah lengkap (P-21).
Yosef mengakui, proses penyidikan terhadap perkara ini memang berlangsung cukup lama. Dimana, SPDP dilayangkan pada tahun 2020 dan baru selesai pada tahun 2022 ini.
“Proses pemberkasan ini lama karena tersangka sempat melarikan diri. Sehingga perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini,” terang Yosef, seperti dimuat website pemprov.
Akhirnya, berbekal kerja sama dan koordinasi antara BBPOM Pekanbaru dan Polda Riau, paska diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dapat ditangkap pada tanggal 24 September 2022.