BPOM Pekanbaru serahkan Tahap II tersangka kosmetik ilegal ke JPU

“Setelah ditangkap tersangka M ditahan di Polda Riau,” ujar Yosef.

Yosef mengatakan, penyerahan tahap II ini merupakan penanda bahwa hasil kerja penyidikan untuk perkara ini telah selesai dengan baik.

“Hasil akhir berupa vonis yang akan diterima oleh tersangka tentunya menjadi kewenangan hakim di persidangan nanti,” ucapnya.

Dikatakan dia, Penyidik BBPOM di Pekanbaru berharap bahwa tersangka M dapat menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, lebih daripada itu kita semua berharap bahwa ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM di Pekanbaru dalam rangka melindungi masyarakat dari obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan yang berbahaya bagi kesehatan dapat memberikan keadilan,” tutup Yosef.

.Foto: Mediacenter Riau

Lihat juga...