Bupati Bantul: UMK 2023 berdasarkan PP 36 Tahun 2021

Admin

YOGYAKARTA, Cendana News – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan penetapan UMK 2023 diformulasi berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

Selain itu, penetapan UMK 2023 di Bantul juga berdasarkan modifikasi oleh Kementerian Dalam Negeridan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Menurut Bupati, penetapan UMK 2023 di Bantul tersebut didasari oleh peraturan perundang-undangan yang disertai aspirasi dari asosiasi pengusaha dan asosiasi buruh.

“Kita hanya menjalankan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Bupati Halim dikutip dari laman bantulkab, Kamis (24/11/2022).

Bupati Halim menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi perihal penetapan UMK 2023 di Kabupaten Bantul, pekan ini.

Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Istirul Widilastuti menyampaikan sesuai arahan Kemendagri, pemerintah daerah wajib mengimplementasikan sesuai kebijakan yang ada di dalam permenaker.

“Kebijakan yang disesuaikan ialah terkait penyempurnaan formula perhitungan upah minimum, serta perubahan waktu penetapan upah minimum,” katanya.

Istirul juga memaparkan mengenai kondisi terkini terkait penetapan upah minimum dan potensi kerawanan dalam pengimplementasian permenaker.

Salah satunya adalah munculnya perbedaan penafsiran pada hierarki perundang-undangan.

Selain itu, terdapat perbedaan penafsiran pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2021.

Adanya tuntutan dari serikat pekerja agar kenaikan upah minimum 2023 dikorelasikan dan sebanding dengan kenaikan harga BBM juga turut mempengaruhi kenaikan UMK.

“Itulah mengapa koordinasi ini penting dilakukan untuk menyamakan persepsi,” katanya.

Lihat juga...