DPR minta BPKN serius lindungi konsumen dalam kasus Obat Sirup

Ilustrasi obat sirup [Pixabay]

JAKARTA, Cendana News – Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan menilai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kurang serius untuk melindungi konsumen sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang. Terlebih setelah munculnya kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Menurutnya, salah satu tugas BPKN adalah melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

“Kalau memang sudah diteliti dan dikaji terkait dengan isu obat sirup yang selama ini sedang didalami oleh semua stakeholder, saya kira harusnya bapak menyampaikan hal tersebut kepada kami. Sehingga kita juga mengerti apa yang sudah dilakukan oleh BPKN,” ujarnya.

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pembahasan perlindungan konsumen, kasus susu formula dan obat sirup untuk anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut, menurut Tommy berkaitan dengan hak konsumen dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyebut diantaranya hak konsumen adalah mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Sedangkan dalam kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut, konsumen tidak mendapatkan keselamatan sesuai dengan haknya di dalam undang-undang.

“Mohon serius pak, ini sudah ratusan nyawa. Saya yakin dalam hati bapak serius, tapi saya nggak ngerti kenapa hasil penelitian dan kajian bapak tidak disampaikan dalam forum ini,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat V ini kepada Kepala BPKN Rizal E. Halim.

Lihat juga...