Dua tersangka penjual kulit Harimau Sumatra terancam penjara lima tahun

JAKARTA, Cendana News – Dua orang tersangka penjual satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring yang berinisial A (41 tahun) dan S (44 tahun), terancam hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujar Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra, Subhan, dalam keterangan resmi yang dimuat InfoPublik, Rabu (16/11/2022).

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut telah lengkap pada 9 November 2022 lalu.

Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49 tahun), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.

“Adapun Is telah divonis penjara satu tahun enam bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong,” kata dia.

Subhan menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada 23 Mei 2022 lalu.

Dalam operasi tersebut, Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Lihat juga...