JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kejadian luar biasa (KLB) polio seiring ditemukannya satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Sabtu (19/11/20202) saat konferensi pers virtual.
“Satu pasien positif polio berusia 7 tahun 2 bulan, dengan gejala kelumpuhan pada kaki kiri. Anak mulai sakit pada 6 Oktober, onset lumpuh pada 9 Oktober, dan masuk RSUD TCD Sigli pada 18 Oktober 2022,” kata Maxi, seperti dimuat InfoPublik.
Selanjutnya, pasien diambil dua contoh spesimen dan dikirim ke Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK). Hasil RT PCR, tipe 2 polio virus dan tipe 3 Sabin.
Kemudian dikirim ke Laboratorium Biofarma sebagai lab rujukan Naso Polio untuk sequensing dan hasilnya positif polio tipe 2. Gejala pasien terjadinya pengecilan otot paha dan betis kiri.
“Lalu pasien juga tidak memiliki riwayat imunisasi, tidak memiliki riwayat perjalanan/kontak dengan pelaku perjalanan,” kata Maxi.
Ia mengatakan penyakit polio disebabkan oleh virus polio yang penularan terutama melalui faecal-oral, yaitu lingkungan atau air yang terkontaminasi oleh tinja yang mengandung virus polio.
Virus yang masuk akan berkembang ke dalam saluran pencernaan, kemudian menyerang sistem saraf. masa inkubasi virus polio selama tujuh hingga 21 hari untuk onset gejala kelumpuhan.
“Virus polio dapat mengakibatkan terjadinya kelumpuhan permanen terutama pada anak anak yang belum mendapatkan imunisasi,” kata Maxi.
Indonesia telah mendapatkan sertifikat bebas polio pada 2014. Seluruh dunia sepakat bahwa sekalipun sudah bebas polio, untuk setiap lumpuh layu harus dilaporkan.
.Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes