JAKARTA, Cendana News – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Penegakkan Hukum (Balai Gakkum) Wilayah Sulawesi, berhasil mengungkap kasus perusahan tambang nikel ilegal, yakni PT BMN di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resmi yang dimuat InfoPublik, Jumat (18/11/2022).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, penindakan terhadap pengunaan Kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal itu berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Brimob Polda Sultra.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, satu unit excavator dan satu unit mobil Toyota Hilux double cabin, yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Kendari, serta menetapkan Direktur PT BMN berinisial FKR (35 tahun) sebagai tersangka.
“Pertambangan itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Menurut Dodi, berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 November 2022 dan tersangka FKR serta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara.