Pelaku pelecehan murid SD di Jatiasih Bekasi ditangkap di Batam

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Pelarian AD (28) pelaku tindakan asusila kepada murid sekolah dasar (SD) di Jatiasih, berkahir setelah berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022) di Kota Batam, tepatnya di kawasan Segulung, Provinsi Kepri.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatra Utara sebelum disergap di wilayah Batam.

“Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara dan berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri. AD sebenarnya sudah ditangkap dua hari lalu pada 26 November di Batam,” ungkap Hengki dalam konfrensi pers.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti atas kasus itu berupa 1 (satu) lembar Akte Kelahiran korban, 1 (satu) helai kemeja batik lengan panjang yang digunakan oleh korban, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih yang digunakan oleh korban, 1 (satu) helai rok pendek warna putih yang digunakan oleh korban, 1 (satu) helai kerudung warna putih yang digunakan oleh korban dan 1 (satu) helai celana pendek warna biru tua yang digunakan oleh korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang ke 2, atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat (5) lima tahun dan paling lama (15) tahun dan atau denda paling banyak (5) lima miliar rupiah.

Lihat juga...