Pembangunan Rumah Cluster tanpa IMB di Bekasi bisa merugikan

Admin

BEKASI, Cendana News – Masih maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di Kota Bekasi yang diduga tak berizin, menjadi pekerjaan tumah (PR) bagi pemerintah kota setempat.

Kalau dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot Bekasi bakal kehilangan potensi pajak retribusi dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Salah satunya seperti pembangunan perumahan jenis cluster di Ciketingudik di RT 01/RW 06 Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, yang belum memiliki IMB, namun pembangunannya tetap berjalan.

Ketua RT 01/RW 06 kelurahan Ciketingudik, Kartasasmita mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

“Kaitan izinnya, saya gak tahu detailnya, baiknya Abang tanyakan aja langsung ke Pemda karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan,” kata Karta, Selasa, (1/10/202).

Namun, dia mengakui adanya informasi bahwa izin masih dalam proses pengurusan oleh notaris dari pihak pengembang.

Ketika ditanya dasar pengembang membangun sedangkan belum ada izin, Karta menjawab pengembang akan membeli tanah tersebut.

“Katanya dia (pengembang) sudah bayar uang muka Rp1 miliar, dan suratnya (sertifikat) pun lagi diurus,” katanya.

Sementara itu salah satu pekerja saat ditemui di lokasi, mengatakan pembangunan perumahan jenis cluster tersebut sudah berjalan dua bulan.

“Sudah berjalan empat bulanan, bahkan orang Pemda sudah datang kemari untuk ngontrol,” kata pekerja itu.

Namun, disayangkan hingga empat bulan ini proyek pembangunan cluster tersebut masih berjalan, meski izin pembangunannya belum ada.

Lihat juga...