Pemkab Bantul perkuat pemahaman masyarakat tentang BKC
Admin
YOGYAKARTA, Cendana News – Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) di Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Parasamya, Rabu (16/11/2022).
Sebanyak 100 orang mengikuti acara Sosialisasi Barang Kena Cukai yang digelar oleh Pemkab Bantul tersebut.
Peserta Sosialisasi Barang Kena Cukai Pemkab Bantul merupakan perwakilan Agen Informasi Masyarakat, anggota Linmas, serta perwakilan UMKM setempat.
Hadir sebagai narasumber tim dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Menurut Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Ribut Bimo Haryo, SH, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait barang kena cukai.
Hadir dalam acara itu antara lain Wakil Bupati Joko Purnomo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yulius Suharta, SSos, MSi, dan sejujmlah pihak terkait lainnya.
Wabup Joko Purnomo mengatakan, tujuan sosialisasi juga untuk memerangi penyebaran BKC ilegal.
Menurutnya, hal tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan kantor bea cukai. Tapi, juga masyarakat ikut bertanggungjawab.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Aryani menjelaskan terkait Bea Cukai.
Menurutnya, Bea dan Cukai atau Kepabeanan dan Cukai, Kepabeanan terkait dengan ekspor dan impor. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu untuk membatasi pemakaian dan pengedarannya, salah satunya rokok.
Vita Mardiyatun dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta, menambahkan, bahwa ada banyak jenis-jenis tembakau yang terkena cukai.
Dia menjelaskan, jenis-jenis tembakau rokok itu seperti tembakau Sigaret, baik Sigaret Kretek dan Sigaret Putih.