Ratusan buruh di Bekasi kembali beraksi tuntut kenaikan UMK
Admin
BEKASI, Cendana News – Ratusan buruh di Kota Bekasi kembali menggelar aksi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat, Selasa (29/11/2022).
Aksi ratusan buruh ini menyebabkan kemacetan di Jalan A Yani dan dari Jalan Ir Juanda, Jalan Jenderal Sudirman menuju Tol Bekasi Barat. Mereka juga memarkir motor di tepi jalan.
Aksi buruh tersebut untuk menuntut kenaikan Upah Mininum Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 persen.
Mayoritas buruh dalam aksi dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju depan kantor Disnaker Kota Bekasi, berorasi terkait kenaikan UMK 2023.
Mereka sempat menutup akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi yang merupakan akses utama bagi masyarakat beraktivitas.
Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.
Lalu, para buruh pun bergerak menuju depan kantor Disnaker Kota Bekasi melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan UMK sebesar 13 persen.
Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.
Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan bagi masyarakat yang akan melintas.
Seperti diketahui, jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK 2023 akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten. Formula penetapan UMK menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.