Saksi sidang sebut biaya pungutan PTSL Lambangsari hasil musyawarah

Editor: Koko Triarko

Bahkan, ada beberapa yang gratis, dan tetap dilayani serta mendapatkan sertifikat.

“Desa Lambangsari termasuk tercepat dalam memproses PTSL hingga keluar sertifikat,” ujar Syaiful Anwar.

Muhamad Ali Fernandez, salah satu Tim Kuasa Hukum PH, menanggapi para saksi itu dengan mengatakan, bahwa kesaksian para saksi di hadapan majelis hakim adalah pengungkapan fakta persidangan.

Fakta persidangan yang membantah sangkaan atas kliennya yang dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memutuskan besaran biaya PTSL Rp400.000.

Dia mengatakan, bahwa buktinya diakui oleh dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, bahwa mereka menyatakan dan mengakui kalau penetapan biaya PTSL sebesar Rp400.000 tersebut hasil musyawarah.

“Dan, diakui pula berdasarkan keterangan para saksi masyarakat tidak keberatan dengan biaya tersebut, dan itu pasti menjadi perhatian hakim,” ujarnya.

Dalam sidang perkara dengan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg., terdakwa PH tidak  hadir di ruang sidang.

PH mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Rumah Tahanan Perempuan Bandung.

Lihat juga...