Tidak Ada TAP MPR yang Menyatakan Presiden Soeharto KKN

Oleh: Abdul Rohman

JAKARTA, Cendana News – Sejak era reformasi bergulir, mantan Presiden Soeharto di-bully oleh framming sejumlah pihak.

Bahwa yang bersangkutan seolah-olah telah divonis MPR melalui TAP MPR sebagai pelaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Dasar tudingan itu adalah TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Masyarakat yang tidak membaca TAP MPR itu dan tidak memahami logika hukum, akan percaya begitu saja oleh framming yang secara gencar di-influence ke publik.

Bahwa seakan-akan MPR telah menetapkan/memvonis mantan Presiden Soeharto melakukan KKN. Padahal, tidak ada satu kalimatpun dalam ketetapan itu yang menyatakan Presiden Soeharto bersalah melakukan KKN.

Bunyi ketetapan yang menyebut nama Presiden Soeharto terdapat dalam pasal 4, yaitu:

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia”.

Ketetapan pasal 4 ini merupakan prinsip umum dalam negara hukum Indonesia. Bahwa, siapapun tanpa kecuali memperoleh perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Barang siapa melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ia harus diproses secara hukum dengan memperhatikan azas-azas hukum yang berlaku universal.

Termasuk memperhatikan azas praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Bahkan, hal itu jika dilakukan oleh presiden sekalipun.

Maka, tanpa klausul pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 itupun, penyelenggaraan sistem hukum kita sebenarnya sudah berjalan seperti itu. Jadi, tidak ada yang baru dengan adanya ketentuan pasal TAP MPR itu.

Lihat juga...