JAKARTA, Cendana News – Tiga orang pelaku pembalakan liar berinisial AN (44 tahun), BS (38 tahun) dan Y (46 tahun) ditangkap Tim Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tim (SPORC) mengamankan tiga orang pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) yang bertindak sebagai koordinator armada truk,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi yang dimuat InfoPublik, Kamis (17/11/2022).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, tiga orang pelaku tersebut ditangkap dalam Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya yang digelar sesaat setelah Tim SPORC mendapat informasi pembalakan liar pada hari yang sama.
Tersangka kedapatan mengangkut kayu tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) pada Jumat, 11 November 2022 lalu.
“Selain pelaku, tim (SPORC) juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti,” imbuh dia.
Menurut Eduward, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah).
Namun, setelah petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online KLHK, ternyata tidak ditemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku atau terjadi pemalsuan dokumen.