“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas dia.
Lebih lanjut Eduward, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini membuat ketiga tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Foto: Biro Humas KLHK