[Video] Presiden Soeharto: Jiwa Demokrasi Ekonomi Kita
Presiden Soeharto mengatakan, tata ekonomi yang kita cita-citakan haruslah tata ekonomi yang sesuai dengan pelaksanaan Pasal 33 UUD’45. Pasal 33 ini memuat dasar demokrasi ekonomi yang antara lain menyebutkan, kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bahwa bangunan perusahaan yang sesuai -dalam demokrasi ekonomi- adalah koperasi.