JAKARTA, Cendana News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku terhadap produk sirup obat lainnya yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Berdasarkan keterangan resmi dikatakan hasil verifikasi periode 18-29 November 2022, terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan.
“Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirup obat dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan,” katanya sesuai kutipan yang dimuat InfoPublik, Sabtu (3/12/2022).
Lanjutnya, daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (KTD GGAPA).
Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
Berikut Link Daftar Sirup Obat Yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Dinyatakan Memenuhi Ketentuan : https://drive.google.com/file/d/1kvceULMd3MtkW9r_Va2s9IobFrpwl–o/view
Foto: InfoPublik/Istimewa