Untuk diketahui Kabupaten Malang merupakan salah satu kabupaten yang menjadi lokasi fokus (lokus) program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program itu bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja Desa dan meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat Desa.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Pada 2022, sebanyak 20 persen dari total dana desa atau sebesar Rp13,6 triliun untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023 sebagai komitmen Pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan.
Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Mustikorini Indrijatiningrum mengatakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri,” kata Indri.
Foto: KemenkoPMK