DPRD Kota Tegal pelajari Raperda RPPLH dan SPALD Kota Bekasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Tegal mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Penyempurnaan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) bertempat di Press room Humas, Rabu (28/12/22).
“Kedatangan ke Kota Bekasi ingin mendapatkan informasi terkait kekayaan materi tentang kedua hal tersebut, kami mengharapkan sepulangnya nanti ada pembahasan lebih lanjut dalam hal penyempurnaan Perda Kota Tegal,” ungkap Kusnendro, pemimpin rombongan sekaligus Ketua DPRD Kota Tegal.
Dikatakan, saat ini ada pembahasan terkait Rancangan Perda persoalan sistem pengelolaan air limbah domestik dan lingkungan hidup.
“Kami melihat hampir sama kondisi lingkungan yang dimiliki Kota Tegal dengan Kota Bekasi, Sama-sama padat penduduk, mungkin bedanya berdampingan dengan Ibu Kota Jakarta,” paparnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan kapasitas LH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Disa Uniflora mengatakan, Kota Bekasi sudah mengesahkan Perda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada Oktober 2018.
Menurutnya Kota Bekasi sebagai salah satu daerah metropolitan Jabodetabekpunjur dengan pembangunan dan dinamika penduduk yang beragam, rentan terhadap berbagai isu strategis lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, untuk mengatasi kemungkinan pengrusakan lingkungan hidup dan menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk kenyamanan masyarakat, Kota Bekasi memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.