Ganti untung tak sesuai, PSN PUPR dilaporkan ke PN Bekasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air – Sistem Penyediaan Air Minum (IPA-SPAM) Regional Jatiluhur I di Kota Bekasi, Jawa Barat, meninggalkan kisah pembagian ganti rugi yang tidak merata dan tidak adil.
Hal itu dirasakan oleh dua pensiunan Kementerian PUPR Ridl di Jalan M. Hasibuan RT.004/RW.024, Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi. Keduanya telah menempati rumah itu lebih dari 40 tahun hanya mendapatkan ganti untung tak sebanding.
Melalui musyawarah penyampaian nilai ganti kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, lahan kedua pensiunan PUPR di Bekasi Timur itu dinilai hanya Rp1.644.878.
Diketahui bahwa pemilik rumah itu bernama Diding Sumaryana (73) pensiunan Kementerian PUPR RI, memilik rumah seluas 150 M2 dan Eman (72) seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi).
Rumah tersebut awalnya hanya mess/bedeng yang terbuat dari kayu kemudian karena dirasa kurang layak oleh Pak Diding dan Pak Eman dengan menggunakan uang pribadi dibangun menjadi bangunan tembok permanen yang layak huni.
Diding dan Pak Eman telah menempati rumahnya sejak tahun 1979 hingga saat ini.
“Pengabdian kita kepada Negara menjadi Pegawai di Kementerian PUPR RI selama 40 tahun lebih seperti tidak berarti apapun,” ungkap Dinding (73) pada Kamis (1/12/2022).
Padahal, tegasnya, warga yang lain status tanah dan bangunannya sama mendapatkan ganti kerugian lebih dari Rp600 jutaan bahkan ada yang miliaran.
“Hal tersebut sangat menyakitkan dan sangat tidak layak dan adil serta diskriminatif. Kenapa dengan status tanah yang sama dan bangunan yang sama tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda?,”ujarnya bertanya.