LAMONGAN, Cendana News – Tiga pilar di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan melarang adanya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan.
Larangan itu, diberlakukan dengan adanya sosialisasi yang saat ini digencarkan di setiap Desa.
“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh, dalam rilis yang diterima Cendana News, Rabu (7/12/2022).
Selain dilakukan di setiap Desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan secara langsung terhadap para petani yang ada di setiap Desa.
“Kita juga melakukan pemasangan banner berupa imbauan larangan menggunakan metode itu,” bebernya.
Salah satu banner berbunyi “Dilarang!!! Penggunaan Listrik untuk jebakan tikus di sawah dapat dipidanakan jika ada korban meninggal dunia. Dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun, sebagaimana pasal 359 KUHP”.
Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Beberapa langkah, menurutnya telah diberlakukan bagi petani yang kedapatan melanggar adanya peraturan itu. Salah satunya, sanksi tegas.
“Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya.
.Foto: Dandim 0812/Lamongan