KPK serahkan aset rampasan penanganan kasus korupsi ke enam instansi

JAKARTA, Cendana News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada enam instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Penyerahan aset senilai total Rp63.381.635.000,- itu dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Firli, seperti dimuat InfoPublik, Rabu (14/12/2022).

Firli menambahkan kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi itu merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah. Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000,-; PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000,-; PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000,-; PSP kepada BKN senilai Rp19.073.034.000,00; hibah kepada Pemkot. Singkawang senilai Rp1.767.846.000,-; serta hibah kepada Pemkab. Kebumen senilai Rp1.358.180.000,-.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan atas penyerahan aset itu nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Lihat juga...