TANJUNGPINANG, Cendana News – Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang 2023 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Besaran UMK Tanjungpinang 2023 diputuskan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1393 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Tanjungpinang tahun 2023, yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad, tertanggal 7 Desember 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menjelaskan dalam keputusan gubernur Kepri ditetapkan bahwa besaran UMK Tanjungpinang 2023 sebesar Rp3.279.194.
Besaran UMK Tanjungpinang yang ditetapkan itu, mengacu kepada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
“Ada kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar Rp225.575 atau 7,39% dari tahun 2022. UMK ini mulai diberlakukan 1 Januari 2023,” ucap Fatah seperti dimuat InfoPublik, Minggu (11/12/2022).
Fatah mengatakan, besaran upah diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah,” ucapnya.
.Sumber foto: InfoPublik