Potensi sumber daya alam dan posisi Riau yang strategis itu perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga fungsi lingkungan hidup sebagai penopang keberlangsungan hidup.
“Oleh karena itu pemanfaatan sumber daya alam harus selaras dan juga seimbang dengan daya dukung lingkungan yang ada. Terjaminnya generasi sekarang dan generasi yang akan datang, serta terkendalinya ekosistem gambut secara bijaksana,” imbuh Gubri.
Sementara itu secara virtual, Menteri LHK Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar mengatakan Indonesia telah mengatur pengelolaan lahan gambut sejak tahun 1990, namun kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 menjadi titik balik Indonesia merumuskan kebijakan pengelolaan lahan gambut.
Terdapat momentum penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang memungkinkan pembuatan aturan dan pelaksanaan kebijakan secara terintegrasi dalam satu kementerian.
“Reformasi ini berdampak pada implementasi kebijakan di lapangan dalam waktu singkat. Alhamdulillah salah satu hasilnya Indonesia berhasil terhindar dari bencana asap dalam beberapa tahun terakhir,”kata Siti Nurbaya dalam sambutan yang disampaikan secara virtual.
Provinsi Riau, sebutnya, yang biasanya rutin mengalami bencana asap dampak karhutla khususnya di lahan gambut, kini menjadi salah satu contoh keberhasilan implementasi kebijakan tata kelola gambut di Indonesia.
Siti Nurbaya menyebut, Indonesia telah melakukan inventarisasi lahan gambut seluas 24.218.491 ha yang terbentuk menjadi 865 Kesatuan Hidrologi Gambut. Sekitar 3,6 juta ha gambut direstorasi pada lahan konsesi dan target 49,8 juta di APL. Untuk itu telah dibangun 28.105 unit dan 9.153 unit pembangunan sekat kanal. Selain itu multipihak terlibat dalam Program Desa Lindung Gambut Mandiri atau Desa Mandiri Peduli Gambut.