Soal Pelanggaran HAM Paniai, Komnas HAM imbau Kejagung ajukan kasasi

JAKARTA, Cendana News – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (8/12/2022), yang telah memvonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, pada konferensi pers refleksi penegakan HAM di Indonesia 2022 secara daring, sekaligus peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya, pada Sabtu (10/12/2022).

Abdul Haris menegaskan, putusan majelis hakim PN Makassar itu telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya bagi korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan.

Menurut Abdul Haris, pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dalam hal itu kasus Paniai yang terjadi pada Desember 2014.

Di tengah terjadinya stagnasi penegakan hukum kasus pelanggaran HAM, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Abdul Haris menegaskan, Komnas HAM menyatakan kesediaan sesuai permintaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM untuk membantu sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme yudisial.

Termasuk tidak melanggar mekanisme projustitia serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan para korban pelanggaran HAM berat.

Selain itu, untuk pelanggaran HAM berat, pihaknya telah menyampaikan tiga komendasi.

Pertama, pemerintah harus memperkuat dukungan proses penyelesaian melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Lihat juga...